Korupsi dan Perlawanan Budaya

By Admin


Oleh: Makmur Gazali  

- Dalam Kultur Paternalistik

Beberapa puluh tahun yang lalu, Moh.Hatta, proklamator dan wakil presiden pertama Indonesia pernah menulis bahwa korupsi telah membudaya di negeri ini. Agaknya, sang pendiri bangsa kita ini demikian resah melihat bagaimana fenomena korupsi demikian mewabah dan telah mulai merusak sendi-sendi bernegara kita. Yang menarik dari penyataan bapak koperasi Indonesia ini adalah prilaku korup yang sebenarnya merupakan tindak kejahatan  terkesan ditolerir oleh masyarakat. Sikap yang agak permisif terhadap tindak korupsi ini menjadikan prilaku yang sejatinya merupakan tindak kejatahan kemanusiaan ini terus bertumbuh serta  semakin tak terkendalikan.

Agaknya, memahami prilaku korupsi di Indonesia, mau tak mau harus kita letakkan bukan hanya sekedar sebagai  tindak kejahatan semata, namun  juga sangat berkaitan dengan sistem mindset serta bangunan kultural kita. Dalam sejarah panjang tradisi kita, sikap dan budaya paternalistik  memang telah jauh melekat dalam sistem interrelasi serta interaksi  budaya masyarakat kita. Budaya paternalistik  ini berangkat sebuah paradigma bahwa masyarakat itu terdiri dari berbagai stratifikasi yang melekat bersama privilege yang mengiringinya. Oleh karena itu dalam budaya paternalistik ini, patronisme menjadi sub kultur yang menjadi ruang eksistensinya. Dengan demikain setiap kelompok masyarakat kemudian memiliki patronnya sendiri. Patron atau orang yang berpengaruh inilah yang kemudian menjadi icon pemimpim yang menjadi anutan masyarakat.

Menariknya bahwa modernitas dengan cara pandang egalitarian yang kemudian hadir dalam  dinamika kebangsaan kita, menjadikan budaya paternalistik ini tidak mengalami pengikisan, justru bertransformasi pada jejaring kultur yang lebih lentur. Inilah yang menjawab mengapa budaya patron-clien kemudian  bisa menjelaskan mengapa masyarakat kita tidak terlihat melakukan resistensi total terhadap tindak kejahatan korupsi. Dengan kata lain, korupsi hanya dipandang sebagai tindak kejahatan bila yang melakukan kejahatan tersebut bukanlah bagian dari patron kultral kita. Dualisme dan keretakan cara pandang dan sikap masyarakat inilah yang kemudian melahirkan “budaya saling melindungi”. Kampanye dan slogan anti korupsi kemudian terlihat hanya menjadi ironi besar  di tengah sikap serta prilaku masyarakat yang demikian rentan dan gampang goyah ketika berhadapan dengan potensi korupsi ini.

Dalam situasi seperti ini, bisa diramalkan bahwa kampanye serta tindakan apapun yang kita lakukan sebagai bagian kerja pemberantasan korupsi hanya senantiasa menemui “jalan buntu”. Selama korupsi tidak menjadi public enemy, maka seperti virus kejahatan ini akan selalu melakukan “pembelahan” dalam proses perkembang-biakannya. Apalagi bia itu ditunjang oleh demikian buruknya sistem tata kelola pemerintahan kita yang menjadikan potensi korupsi terbuka lebar. Maka lembaga-lembaga pemberantasan korupsi seperti KPK hanya terlihat sebagai lembaga “pemadam kebakaran” yang melakukan kerja absurd seperti Sishipus, sebuah mitos Yunani tentang seorang yang mengalami hukuman dengan bekerja mendorong batu besar ke atas bukit dan menggelindingkannya kembali yang dilakukannya terus-menerus.

- Berawal dari Pendidikan

Agaknya “zona merah” dalam tindak kejahatan korupsi di negeri kita tidak boleh lagi diperlakukan hanya sebatas sektor penindakan dan pemberantasan semata. Dalam catatan Transparansi Internasional (TI), Indonesia masih saja terjerembab dalam “lingkaran setan” sebagai negara yang terkorup di dunia. Bahkan menurut catatan lembaga ini, prilaku korupsi di negeri ini justru mengalami sebuah proses perkembang-biakan yang mengkhawatirkan. Korupsi yang dulu hanya terpusat di lingkaran kekuasaan pusat di masa Orde Baru, kini justru semakin bertumbuh dan menjalar ke daerah ketika Otonomi Daerah  diberlakukan. Otonomi Daerah ini kemudian melahirkan “raja-raja kecil” dan semakin mengekalkan budaya patron-clien itu.

Dengan realitas semacam ini, mau tidak mau kita harus meletakkan tindak kejahatan korupsi ini tidak lagi hanya terbatas pada tindak pemberantasan serta penghukuman semata.  Agaknya, cara pandang kita dalam menyikapi korupsi ini sudah saatnya diubah. Strategi perlawanan kita terhadap korupsi harus ditransformasikan menjadi sebuah “perlawanan budaya”. Strategi pemberantasan korupsi  hendaknya juga mendiagnosa akar budaya yang berada dibalik dimensi prilaku korupsi ini.

Satu hal yang sangat penting dilakukan sebagai bagian dari gerak “perlawanan-budaya” terhadap akar  penyebab sulitnya prilaku korupsi diberantas adalah bagaimana mengubah paradigma tersebut, terutama pada dimensi pendidikan. Pada sektor pendidikan inilah, asupan tentang membangun sumberdaya generasi yang memiliki karakter dibangun. Pengenalan sejak dini tentang makna kejujuran, transparansi dan sikap untuk menghargai sebuah hasil diperoleh dengan kerja menjadi sangat penting untuk anak-anak didik kita. Pada dimensi pendidikan ini pula, kita bisa secara perlahan menumbuhkan kesadaran baru pada generasi anak-anak kita tentang bahaya besar dari prilaku korup ini dan kemudian menjadi “mata-batin” keluarga serta “pengawal” kejujuran dalam lingkungan kecil keluarga masing-masing.

Semua itu bisa dijalankan bila model pendidikan dan pengajaran kita di sekolah-sekolah tidak seperti saat ini. Metode pendidikan kita selama kurun waktu yang demikian panjang, benar-benar telah mengabaikan dimensi pembangunan karakter anak didik. Paradigma dan sistem pendidikan kita hanya menekankan dan bertumpu pada pengembangan intelegence qoation (IQ) dan mengabaikan dimensi pengembangan emosial dan spiritual. Di sekolah, anak didik kita hanya diorientasikan hanya untuk mampu melakukan “hapalan” dengan baik serta sikap yang difokuskan pada “hasil” semata dan bukan pada dimensi “proses”. Dengan demikian, output anak didik yang dihasilkan kemudian demikian rapuh dalam menghadapi “benturan” permasalahan. Kecenderungan untuk  melakukan apa saja demi “hasil” dan mengabaikan sebuah “proses kerja atau belajar”. Dengan demikian, model pendidikan kita menjadi demikian terlihat “materialistik”, hanya berpedoman pada prestasi yang dinilai dengan ‘angka’ serta karakter ingin mendapatkan hasil tanpa sebuah proses dan kerja keras.

- Revolusi Bersih

Beberapa waktu lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat sebuah gerakan kampanye dengan tag line “Revolusi bersih”.  Lembaga yang selama ini mencorong karena prestasinya dalam penindakan korupsi di Indonesia,  agaknya mulai menyadari bahwa prilaku korupsi ini memiliki akar yang jauh lebih dalam pada cara pandang serta kultur masyarakat kita. Dengan demikian, fokus kerja KPK kemudian tidak lagi semata-mata bertumpu pada kerja penindakan dan pemidanaan, namun juga mulai menekankan pada dimensi kerja pencegahan.

Pada dimensi pencegahan inilah, unsur “perlawanan kultural” mulai didengungkan. Salah satu hal yang sangat penting adalah membangun karakter dari generasi muda lewat asupan pendidikan, terutama di sekolah-sekolah. Gerakan kampanye “Revolusi Bersih” ini bisa menjadi momentum bagi arah baru pemberantasan tindak kejahatan korupsi di negeri ini.. Komitmen dan langkah KPK ini memang pantas diapresiasi serta mendapat dukungan yang kuat, terutama di sektor pendidikan kita.

Dukungan dan komitmen terhadap kerja KPK ini tidak hanya ditandai dengan jalaninan kerja sama atau sekedar adanya MOU semata, namun seharusnya menjadi bagian integral dalam pendidikan kita yang juga harus melakukan “revolusi”  dalam mengubah sistem pendidikan dan pengajarannya.  Di sini KPK hanya berfungsi sebagai supervisi dan instrument garda depan pemberantasan korupsi, namun “perlawanan kultural” dan gerakan “Revolusi Bersih” ini harus menjadi bagian yang terintegrasi dalam seluruh sistem pendidikan kita mulai dari tingkat pra sekolah sampai perguruan tinggi.

Upaya “perlawanan budaya” ini bagaimana pun bukanlah pekerjaan yang gampang. Keseriusan, komitmen serta dukungan total pemerintah dan lembaga-lembaga negara lain menjadi hal yang harus hadir di sana. Pertaruhan bagi eksistensi negara-kebangsaan kita  bila prilaku tindak kejahatan korupsi terus-menerus menggerogoti seluruh dimensi perikehidupan kebangsaan ini. Dengan kata lain, sudah saat prilaku korupsi menjadi musuh bersama seluruh eksponen bangsa serta menjadikan pendidikan sebagai basis utama dalam melakukan “perlawanan” terhadap tindak kejahatan kemanusiaan ini.* (penulis adalah jurnalis)